
“Klien kami adalah juga korban dari adanya pailit dimaksud. Sampai saat ini belum juga mendapatkan ganti rugi atas obyek jaminan karena kurator masih belum berhasil untuk melakukan lelang atas obyek atau asset milik perusahaan terpailit,” ujarnya.
Kamaruddin menyebut kliennya telah dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Semarang, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Klien kami merasakan ada hal yang janggal, dan ketidakadilan serta aroma kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh tim penyidik pidana. Klien kami merasa dikriminalisasi," tegasnya.
BACA JUGA: Pengamat Nilai Tak Ada Pembicaraan Politik Antara SBY dan Megawati
Kejanggalan dimaksud Kamaruddin itu sangat beralasan lantaran dia menilai Kurator selaku penguasa mutlak atas budel kepailitan dalam pengawasan Hakim Pengawas atas budel kepailitan perusahaan pailit belum berhasil menjual semua aset-aset perusahaan selaku termohon pailit.
Dikatakan Kamaruddin, sepengetahuan kliennya, pemberian fasilitas kredit merupakan ranah peristiwa keperdataan.
BACA JUGA: Anies Baswedan Blak-blakan Sosok Cawapres Idamannya
"Lalu, lalu mengapa ketika debitur dinyatakan pailit oleh pihak ketiga, lalu akibat hukumnya menjadi dugaan tindak pidana lorupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Di mana letaknya keadilan?” pungkas Kamaruddin. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News