
GenPI.co - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) terus berbuntut panjang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini memanggil dua saksi, yakni pegawai PT Anugrah Valasindo Kriswanto dan pegawai PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas Roby.
Pemanggilan keduanya untuk penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
BACA JUGA: KPK Mulai Bongkar Transaksi Keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe, Siap-siap Saja
"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka LE. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Seperti diketahui, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.
BACA JUGA: Pertemuan Firli dengan Lukas Enembe Dikomentari Dewas KPK, Ray Rangkuti Bilang Begini
KPK memastikan terkait dengan publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk keperluan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua, Senin (12/9/2022), tetapi Gubernur Papua itu tidak hadir.
BACA JUGA: Dokumen Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Disita, KPK Nyatakan Tegas
KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9)/2022), namun yang bersangkutan kembali tidak hadir karena alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News