Pengamat Minta Jokowi Ikuti Aturan UU TNI soal Rotasi Panglima

Pengamat Minta Jokowi Ikuti Aturan UU TNI soal Rotasi Panglima - GenPI.co
Pengamat Politik Ujang Komarudin menyarankan Presiden Jokowi untuk memilih Panglima TNI sesuai aturan. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

GenPI.co - Pengamat Politik Ujang Komarudin menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memilih Panglima TNI sesuai aturan.

Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa harus segera mengakhiri masa baktinya lantaran akan genap berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Oleh sebab itu, menurutnya, Jokowi perlu menegakkan aturan rotasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

BACA JUGA:  Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Pengganti Panglima TNI Andika Perkasa

“Itu, kan, sudah ada ketentuan dan aturannya. Tinggal menjalankan saja,” ujar Ujang kepada GenPI.co, Senin (14/11).

Meski demikian, dirinya mengaku tidak bisa menebak siapa calon panglima TNI yang akan diipilih Jokowi menggantikan Jenderal Andika.

BACA JUGA:  Jenderal Andika Perkasa Bisa Jadi Capres Alternatif

“Mengangkat panglima TNI itu merupakan hak prerogatif presiden. Tentu kita tidak tahu siapa yang ingin diangkat Jokowi,” tuturnya.

Akan tetapi, pilihan Jokowi harus bisa mengakomodasi kepentingan bangsa dan negara saat memilih seorang panglima TNI.

BACA JUGA:  Pengamat Cium Sinyal Anies Baswedan dan Andika Perkasa Maju Bersama di Pilpres 2024

“Mau mengangkat dari KSAD atau KSAL. Kita tidak bisa mengintervensi, hanya saja seharusnya panglima TNI yang baru harus lebih baik dari yang sbeelumnya,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya