
GenPI.co - Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto menyatakan diperintah terdakwa Obstruction Of Justice Chuck Putranto memasukkan plastik hitam berisi CCTV ke dalam mobil.
Ariyanto menerangkan awalnya diperintahkan Chuck Putranto mengambil plastik yang berisi DVR CCTV tersebut dari terdakwa Obstruction Of Justice Irfan Widyanto di Pos Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah itu, dia kembali ke rumah Saguling, Jakarta Selatan, untuk bertemu dengan Chuck Putranto.
BACA JUGA: Ariyanto Akui Dipindahkan Ferdy Sambo Jadi PHL Divpropam Polri
Ariyanto mengatakan saat itu langsung bertemu dengan Chuck Putranto tepat di depan rumah Saguling untuk memberikan plastik hitam tersebut.
"Saya bilang, 'Pak, ini titipan CCTV dari Pak Irfan,' Kata Pak Chuck, 'Ya, sudah taruh saja di bagasi mobil'," ujarnya saat bersaksi di persidangan terdakwa Irfan Widyanto terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
BACA JUGA: Pidato Jokowi Mengguncang ASEAN, Jangan Jadi Mantra Kosong
Sementara itu, Ariyanto menerangkan langsung menuju mobil Chuck yang terparkir di luar.
"Jauhnya dari rumah Saguling sekitar 300 meter, ada di bawah pohon," ungkapnya.
BACA JUGA: Surya Paloh Nggak Menjamin Pencapresan Anies Baswedan
Dia mengingat mobil Chuck saat itu berwana hijau tua dan bukan hitam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News