
GenPI.co - Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, mengaku tak dilarang Eks Kadiv Propam tersebut saat ingin mengambil senjata yang terjatuh ketika memasuki rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat persidangan, hakim menanyakan kepada Romer pernah dilarang atau tidak saat mengambil senjata yang terjatuh.
Romer kemudian menjawab tidak dilarang terdakwa Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Titipkan Anaknya ke Mantan Ajudan
"Tidak dilarang, cuma kedahuluan," ucap dia saat bersaksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Setelah Ferdy Sambo masuk ke dalam, Romer mengatakan dirinya bersama ajudan lainnya, Prayogi, berada di luar rumah.
BACA JUGA: Mantan Ajudan Beber Suasana Perayaan Anniversary Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dia kemudian mengaku masuk ke dalam rumah saat mendengar tembakan.
Romer menyebut saat itu mendengar lebih dari lima suara tembakan.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Menyangkal Pernyataan Mantan Ajudan Ferdy Sambo
Dia menjelaskan saat itu masuk ke dalam sambil memegang senjata api.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News