
Dia menyebut sidang lanjutan pemeriksaan saksi ditunda pada Jumat (18/11) pukul 09.00 WIB.
Adapun Arif didakwa Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dia juga didakwa Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Diinterogasi, Eks Kanit Polres Jaksel Tak Tahu Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo
Selain itu, Arif didakwa dengan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News