
“Kami juga mempertimbangkan membawa perkara ini ke ranah pidana mengingat tergugat saat ini tidak memiliki hak menguasai tanah milik klien kami serta diduga memiliki itikad buruk," pungkas Hartono.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News