
GenPI.co - Sebuah video dari seorang purnawirawan berpangkat Aiptu bernama Ismail Bolong membuat geger di media sosial.
Pasalnya, dia mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di Kalimantan Timur dengan berkoordinasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
BACA JUGA: Terkait Video Ismail Bolong, IPW dan ISESS Buka Suara
Buntut dari video itu Menko Polhukam Mahfud MD mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus mafia tambang.
"Menanggapi pernyataan Pak Mahfud MD terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/11).
BACA JUGA: Ribuan Santri Sukabumi Doakan Airlangga Jadi Presiden 2024
Menurut Ali, pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional yang punya potensi besar dalam menopang hajat hidup orang banyak dan sumber energi pembangunan.
Namun, sektor pertambangan mempunyai risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Refly Harun Ungkap Jokowi Tak Pantas Menjabat Presiden dari Sisi Hukum
Ali mengatakan KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya untuk memperbaiki tata kelola dari hulu hingga hilir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News