
GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi bisa saja mundur dari jabatannya dengan 3 cara.
Dia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan tuntutan massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) pada demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11), yang meminta Jokowi untuk mundur.
Menurut Refly, ada tiga cara presiden berhenti dari jabatannya berdasarkan Pasal 8 konstitusi Ayat 1.
BACA JUGA: Refly Harun Sesalkan Keputusan SBY, Demokrat Gigit Jari
"Petama makar, kedua berhenti, dan ketiga diberhentikan atau memberhentikan diri dengan inisiatif sendiri," ucap dia di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Refly menerangkan jika diberhentikan, prosesnya harus melalui DPR, MPR, dan MK. Menurut dia, massa GNPR meminta pemerintah mengaktifkan Pasal 8 tersebut.
BACA JUGA: Soal Kecurangan Pemilu, Refly Harun Sepakat dengan SBY
Terkait kedatangannya di demo GNPR, Refly beralasan dirinya hanya ingin tahu ada larangan atau tidak dalam penyampaian pendapat di muka umum.
"Secara teoritis, kan, enggak boleh dilarang," ujar Refly.
BACA JUGA: Anies Siap Maju Capres pada 2024, Refly Harun Ajukan 2 Pertanyaan
Refly menilai, hal yang paling penting demonstrasi bisa dilaksanakan tertib meski tuntutannya meminta presiden mundur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News