
GenPI.co - Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memahami Asisten Rumah Tangga Keluarga Ferdy Sambo, Susi, memberikan keterangan yang berbeda saat persidangan.
Dia menyatakan hal itu Susi lakukan karena masih bekerja dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Menurut dia, seharusnya jaksa sama hakim bisa lebih bijak dalam mengantisipasi hal tersebut.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Menyesal Membunuh Brigadir J: Saya Mohon Maaf
Kamaruddin mengatakan seharusnya Susi ditarik dari lingkup keluarga Ferdy Sambo untuk diberikan pekerjaan lain atau ditampung LPSK.
"Kalau mengharapkan Susi berkata benar, sedangkan masih terima gaji dan tinggal di rumah Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi, sama saja menyuruh dia bunuh diri," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
BACA JUGA: Sembari Menangis, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Keluarga Brigadi J
Kamaruddin kembali menegaskan lebih baik menggunakan caranya, yaitu rekrut Susi dan kasih jaminan hidup minimal 2 tahun ke depan.
"Jangan lagi tinggal di situ supaya dia bebas kasih keterangan," ungkap dia.
BACA JUGA: Ibu Brigadir J Minta Ferdy Sambo Bertobat dan Menyadari Perbuatannya
Sementara itu, Kamaruddin menyatakan sudah melaporkan Susi terkait kesaksian palsu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News