
GenPI.co - Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo alias Jokowi mencabut gugatannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana membeberkan kliennya mencabut gugatan ijazah Presiden Jokowi.
Menurut Eggi, salah satu alasannya utama gugatan ijazah Presiden Jokowi dicabut lantararan Bambang Tri Mulyono ditahan kepolisian.
BACA JUGA: Reuni Jokowi dengan Teman Kuliah di UGM, Singgung Soal Ijazah
Awalnya, Eggi optimistis meskipun Bambang Tri ditankap dan ditahan atas tuduhan peninstaan agama, perkara gugatan ijazah palsu tetap bisa berlanjut.
“Dalam perjalanannya, klien kami proses pidananya lanjut dan ditahan dan tidak bisa ditangguhkan. Status tahanan ini, menyulitkan bagi klien kami untuk hadir dan terutama menyiapkan bukti dan saksi-saksi di persidangan," kata Eggi di Jakarta, Jumat (28/10).
BACA JUGA: KPK Siap Buka Kembali Kasus Kardus Durian Cak Imin, PBNU Tegas
Eggi mengatakan jika tetap melanjutkan proses gugatan meskipun namun Bambang Tri Mulyono tetap ditahan maka pihaknya menyodorkan perkara untuk dikalahkan.
“Jadi, tanpa bukti dan saksi perkara dapat dipastikan akan kalah,” ungkapnya.
BACA JUGA: Anies Baswedan Salah Pilih Cawapres Bisa Ambyar
Lebih lanjut, Eggi menjelaskan dengan pencabutan perkara sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara maka menjadikan status gugatan dianggap tidak ada, nomor perkara dicoret dari register perkara, dan tidak perlu persetujuan tergugat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News