
"Mereka bilang diambil, kemudian untuk diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan baik lidik maupun sidik. Artinya, apa pun perintahnya si Agus kepada Irfan, kemudian dilaksanakan dengan caranya Irfan, yaitu diambil dan diserahkan kepada penyidik itu tidak menyalahi aturan," tuturnya.
Henry juga menyampaikan perkataan amankan tersebut sudah menjadi perintah yang wajar dilakukan bagi seorang reserse.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan tahanan Agus Nurpatria untuk melayat keluarganya yang meninggal.
BACA JUGA: Situasi Duren Tiga Saat Pembunuhan Brigadir J, Anggota Polri: Apakah Ada Teroris?
Adapun sidang lanjutan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan digelar pada Kamis (3/11/2022).(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News