
Sebelumnya, pada akhir sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terdakwa Agus Nur Patria yang ingin melayat keluarganya meninggal.
"Kami sudah bikin penerapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Adapun sidang lanjutan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilaksanakan pada Kamis (3/11), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)
BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut Pemeriksaan Saksi
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News