
GenPI.co - Pengacara Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat bersyukur dua permohonan yang diajukan kepada majelis hakim dikabulkan.
Dia menerangkan ada dua permohonan yang diajukan kepada majelis hakim.
Ragahdo menuturkan permohonan pertama yang masuk kepada majelis hakim berasal dari Kadiv Propam.
BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut Pemeriksaan Saksi
Dia menyatakan Kadiv Propam menyampaikan agar penahanan terdakwa Hendra Kurniawan ditangguhkan untuk menghadiri sidang etik.
"Sebab, rencananya sidang etik akan dilaksanakan pada Senin (31/10)," ucap dia seusai menghadiri sidang lanjutan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Pemeriksaan Dilanjutkan
Sementara itu, imbuh Ragahdo, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk terdakwa Agus Nurpatria.
"Kami kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk bisa melayat karena kakak kandungnya meninggal dunia kemarin. Jadi, dia sedang dalam keadaan duka," tuturnya.
BACA JUGA: PN Jaksel Diterpa Kabar Tak Sedap Soal Sidang Ferdy Sambo
Ragahdo bersyukur pada akhirnya kedua permohonan itu dikabulkan majelis hakim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News