
Pada Rabu (26/10/2022), majelis hakim membacakan putusan sela.
Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa mantan Kadiv Propam Irjen. Pol. Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan menolak keberatan dari Putri Chandrawati, serta memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara.(Ant)
BACA JUGA: Pengacara Ricky Rizal Sebut Kliennya Terima Handphone Pemberian Ferdy Sambo
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News