
GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) demi aspek kepastian hukum.
"Penghentian penyidikan dan penuntutan memang merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara dengan tujuan memberikan kepastian hukum," kata Wiranto saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9).
Wiranto mengatakan tidak mungkin menggantungkan status tersangka dalam kurun waktu yang tidak terbatas karena justru melanggar hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA: ICW Siap Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK
"Tidak mungkin kita menyandera orang menjadi tersangka dengan tidak jelas jangka waktunya. Orang sampai mati sebagai tersangka, belum terbukti, belum diadili, tetapi masuk liang kubur sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kan justru melanggar HAM," katanya.
Menurut dia, kewenangan yang diberikan kepada KPK melalui Pasal 40 RUU KPK itu juga menguatkan lembaga itu, karena kewenangan SP3 semula hanya dimiliki Kejaksaan Agung.
Artinya, kata dia, harus ada kepastian bahwa tatkala seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan harus diselesaikan secara hukum.
Selain poin SP3, Wiranto juga menjabarkan tujuh poin yang menjadi polemik yang menimbulkan pro-kontra atas revisi UU Nomor 30/2002, antara lain masalah kelembagaan KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News