
JPU menyebut surat dakwaan atas nama Kuat Maruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai ketentuan KUHAP.
"Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut," jelasnya.
Poin ketiga, JPU menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Kuat Maruf dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi perkara.
BACA JUGA: JPU Minta Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Kuat Maruf, Isinya Tegas
Terakhir, meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan JPU memanggil para saksi pada persidangan berikutnya.
Setelah tanggapan disampaikan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu langsung memutuskan agar sidang Kuat Maruf dilanjutkan pada Rabu (25/10/2022).
BACA JUGA: Pengacara Ricky Rizal Sebut Tanggapan JPU Copy Paste dalam Penolakan Eksepsi
Adapun sidang Kuat Maruf selanjutnya beragendakan putusan sela.(*)
BACA JUGA: Pengacara Ricky Rizal Sebut Dakwaan JPU Cuma Asumsi soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News