
GenPI.co - Pengacara Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, menegaskan bahwa eksepsi merupakan hak masing-masing terdakwa.
Seperti diketahui, pihaknya meminta waktu selama dua minggu kepada hakim untuk menyusun eksepsi.
Adapun pengajuan eksepsi tersebut akan disampaikan pada Jumat (28/10).
BACA JUGA: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dapat Kiriman Karangan Bunga
Terkait eksepsi ada yang mengajukan dan tidak, Junaedi menyebut hal itu menjadi hak kliennya.
"Jadi, hal itu sebenarnya bukan hal yang wajib. Arif ingin menggunakan haknya untuk melakukan bantahan atas dakwaan dan dimungkinkan UU," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10)
BACA JUGA: LPSK Kawal Sidang Bharada E di PN Jakarta Selatan
Junaedi kemudian menyatakan pihaknya akan menjawab tentang perusakan laptop yang dilakukan kliennya dalam pembuktian.
"Sebab, bagian dari materiil. Itu ada kaitannya nanti dengan pembuktian," tuturnya.
BACA JUGA: Sidang Ferdy Sambo, Pemuda Batak Bersatu Geruduk PN Jakarta Selatan
Menurutnya, semua hal tersebut akan ada dalam eksepsi karena berkaitan dengan uraian peristiwa dengan unsur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News