
Sementara itu, Junaedi menerangkan alasan Arif tidak mengajukan Justice Collaborator (JC) padahal disuruh Ferdy Sambo.
Menurutnya, sebenarnya tidak ada tindakan kliennya yang ditutupi dan semuanya sangat jelas. Sebab, hanya berkaitan dengan materil.
Junaedi menyatakan akan mempersiapkan pembuktian sebaik mungkin apabila eksepsi ditolak. (*)
BACA JUGA: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dapat Kiriman Karangan Bunga
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News