
GenPI.co - Pengacara Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menilai surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan disusun secara tergesa-gesa.
Junaedi mengatakan masih ada urutan peristiwa yang tak dijelaskan secara rinci dalam beberapa hal.
Dia mengakui pihaknya kesulitan melihat peristiwa yang terjadi berdasarkan surat dakwaan tersebut.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Bicara kepada Hendra Kurniawan, Tidak Menembak Brigadir J
"Jadi, ada beberapa hal yang menurut kami tidak jelas dan tidak cermat dalam menyusun dakwaan itu," ucap dia seusai menghadiri persidangan Arif Rahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Junaedi mengatakan ada beberapa unsur yang bercampur dalam dakwaan terhadap kliennya.
BACA JUGA: PN Jaksel Akhirnya Menemukan Buruan Notaris yang Kabur
Dia menyatakan akan mengajukan eksepsi atau pembelaan berkaitan dengan dakwaan tersebut.
"Kami sedang mempersiapkan eksepsi pada Jumat (28/10)," ungkapnya.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Akhirnya Siap Maju Capres 2024
Junaedi mengungkapkan pihaknya meminta waktu selama dua minggu kepada hakim untuk menyusun eksepsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News