
"Dia menjawab pertanyaan pimpinan, 'Kamu menembak enggak, Mbo?' Setelah itu, Ferdy Sambo menjawab, 'Siap, tidak jenderal, kalau saya menembak, kenapa harus di dalam rumah? Pasti saya menyelesaikannya di luar. Kalau saya yang menembak bisa pecah itu kepalanya karena senjata pegangan saya Kaliber 45," ungkap JPU.
JPU kemudian meminta kepada yang lain agar masalah tersebut diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi, dan barang bukti yang diamankan.
JPU menjelaskan Sambo juga menyampaikan agar kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan dan diproses dari kejadian di Duren Tiga saja.
BACA JUGA: Pengacara Sebut Bharada E Tidak Terima Uang yang Dijanjikan Ferdy Sambo
"Adapun untuk penanganan tindak lanjut di Paminal saja," ucap JPU menjelaskan keterangan Sambo.
Adapun Hendra Kurniawan tak mengajukan eksepsi dan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu (26/10). (*)
BACA JUGA: Perempuan Adat Papua Angkat Bicara Kasus Lukas Enembe
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News