
GenPI.co - Brigjen Hendra Kurniawan sempat menanyakan kepada Karo Provoos Divpropam Polri Benny Ali terkait kronologi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Setelah mendengar cerita rekayasa dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan kemudian mendatangi Benny Ali untuk mengonfirmasinya.
BACA JUGA: Bocoran Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Dapat Cerita Pelecehan PC
JPU menyebut saat itu Benny Ali menjelaskan kepada Hendra tentang dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Benny Ali sebelumnya sudah bertemu dengan Putri Candrawathi di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Digelar, Begini Respons Polri
"Saat itu, Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap dirinya ketika beristirahat di dalam kamar," ucap JPU.
Benny lantas menceritakan kepada Hendra sewaktu kejadian itu Putri Candrawathi mengenakan baju tidur dan celana pendek.
BACA JUGA: Polri Selidiki 15 Dokumen Terkait Dugaan Gratifikasi Private Jet Brigjen Hendra
JPU menyebut Benny Ali melanjutkan ceritanya dengan mengatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News