
GenPI.co - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ronny menjelaskan pihaknya tak mengajukan eksepsi karena perbuatan yang dilakukan oleh kliennya benar sesuai peristiwa.
Dia mengungkapkan Bharada E tak mengelak melakukan penembakan.
BACA JUGA: LPSK Kawal Sidang Bharada E di PN Jakarta Selatan
"Akan tetapi, berdasarkan perintah (Ferdy Sambo, red)," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Selain itu, Ronny mengatakan pihaknya mencatat beberapa hal terkait dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Heru Budi Bisa Membawa Jakarta Lebih Baik, Kata Pengamat
Menurut dia, catatan tersebut nantinya akan dibuktikan lewat pembuktian.
Ronny juga menyampaikan Bharada E telah menyampaikan permohonan maaf dengan tulus kepada keluarga korban dalam persidangan tersebut.
BACA JUGA: Tokoh Adat Papua Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Pejabat Pengganti Lukas Enembe
"Semoga permohonan maaf kepada keluarga juga bisa membuat Bharada Eliezer lebih tenang," ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News