
Adapun unsurnya turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tim kuasa hukum Ricky Rizal kemudian meminta kepada Ketua Hakim Wahyu Iman untuk menyiapkan eksepsi dalam satu minggu ke depan.
Akan tetapi, Wahyu menolak pengajuan tersebut dan memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi digelar pada Kamis (20/10). (*)
BACA JUGA: Jaksa Sebut Bripka RR Sudah Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News