
Jaksa menambahkan seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
Namun, hal tersebut urung dilakukan sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas.
Kuat Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Jaksa Sebut Bripka RR Sudah Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo
Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.(Ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News