Agenda Pembacaan Eksepsi Bripka Ricky Rizal Dilakukan 20 Oktober 2022

Agenda Pembacaan Eksepsi Bripka Ricky Rizal Dilakukan 20 Oktober 2022 - GenPI.co
Agenda pembacaan eksepsi Bripka Ricky Rizal dilakukan 20 Oktober 2022. Foto: JPNN.com

Dia menambahkan keputusan sidang lanjutan pada Kamis (20/10/2022) berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah.

"Kalau saudara mau menggunakan, silakan, kalau tak mau, kami tinggal," ungkap Wahyu.

Hakim Wahyu beralasan surat dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum sudah diberikan satu minggu sebelumnya.

BACA JUGA:  JPU Sebut Bharada E Sanggupi Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

"Tadi terdakwa Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo sudah memberikan eksepsi," kata dia.

Wahyu menerangkan karena kasus kali ini bukan perkara ringan, makanya diberikan waktu hingga Kamis (20/10/2022).

BACA JUGA:  Pengacara Sambo: Brigadir J Sempat Ancam Tembak Putri Candrawathi

"Tadi JPU pun meminta pada waktu yang sama dan kami memberikan pada Kamis karena pertimbangannya minggu kedua selesai, lalu masuk putusan sela," ungkapnya.

Wahyu memaparkan putusan sela itu dikabulkan atau tidak akan dituntaskan pada minggu kedua persidangan.

BACA JUGA:  Pengacara Ferdy Sambo Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

"Ingat perkara ini saksinya sangat banyak," ungkap Wahyu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya