
Ferdian menggarisbawahi terkait berita yang pernah dipublikasi soal PHK sepihak, sama sekali tidak benar.
"Perlu kami klarifikasi bahwa tidak ada PHK sepihak dalam perkara ini, karena penggugat masih sebagai karyawan, pihak perusahaan pun tidak pernah memberhentikan dan putusan pengadilan terkait permohonan PHK yang dimohonkan oleh penggugat ditolak oleh majelis," kata Ferdian.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News