
Sebagai dasar TGIPF bekerja, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Keppres tersebut menjadi naungan bagi tim dari berbagai institusi yang bekerja menginvestigasi kejadian di Stadion Kanjuruhan.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 6 tersangka, yakni Direktur PT LIB, Ir AHR, Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Kabag Ops Wahyu berinisial SS, Danki 3 Sat Brimob Polda Jawa Timur berinisial H, Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA. (*)
BACA JUGA: Ungkap Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Bentuk Tim Independen Pencari Fakta
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News