
Brigjen Hendra juga sempat melihat mayat Brigadir J yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas Ferdy Sambo. Sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah Brigadir J dibawa ambulans menuju Rumah Sakit Kramat Jati.
Dari kasus itu, Brigjen Hendra bersama terdakwa lainnya diduga melakukan obstruction of justice kasus Brigadir J.
Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Digelar, Begini Respons Polri
Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang Hendra Kurniawan pada 19 Oktober 2022. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News