
GenPI.co - Polri buka suara soal proses sidang etik terhadap sejumlah anggota polisi yang masih belum selesai dilakukan, salah satunya mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Seperti diketahui, seluruh berkas perkara tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah dilimpahkan pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/10).
Kendati demikian, hingga kini Brigjen Hendra masih belum disidang etik oleh Polri atas pelanggarannya dalam kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Ini 8 Anggota Polri yang Diperiksa
Saat dimintai konfirmasi oleh GenPI.co, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pihaknya belum mendapatkan informasi soal jadwal sidang tersebut hingga saat ini.
"Untuk HK (Hendra Kurniawan, red), kami tunggu bersama (jadwal, red) persidangan," kata Dedi kepada GenPI.co, Rabu (12/10).
BACA JUGA: Polri Periksa 22 Saksi soal Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan
Saat ditanya langsung soal kepastian jadwal sidang etik terhadap anak buah Ferdy Sambo itu, Dedi enggan menjawab dan justru memberikan keterangan lain.
"Fokus pada kasus utama," imbuhnya.
BACA JUGA: Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Dkk Buntut Kasus Brigadir J Digelar 19 Oktober 2022
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang etik obstruction of justice terhadap mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada pekan ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News