
GenPI.co - Keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J merespons soal permintaan maaf yang disampaikan oleh Ferdy Sambo saat pelimpahan tahap II berkas perkaranya di Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10).
Keluarga Brigadir J menyebut permintaan maaf Sambo terkesan tidak tulus sepenuhnya.
"Minta maaf itu harus tulus, jadi kalau minta maaf nggak usah pake embel-embel istrinya tidak bersalah," ujar pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Kamis (6/10).
BACA JUGA: Eks Anggota KNPB Minta Lukas Enembe Hadapi Hukum
Kamaruddin menyebut sekalipun Sambo menyebut istrinya tidak bersalah, dia tetap saja telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan sang klien.
"Kalau minta maaf, minta maaf saja tulus, nggak usah bilang-bilang istrinya nggak bersalah, yang jelas istrinya pelaku," ujar dia.
BACA JUGA: Semua Pihak Berhak Awasi Sidang Ferdy Sambo, Kata Kejagung
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan keputusan bersalah atau tidaknya Putri akan ditentukan dalam persidangan nanti.
"Bersalah atau tidak bukan dia (Ferdy Sambo yang menyimpulkan, red) lagi, tetapi majelis hakim, ya," imbuhnya.
Sebelumnya, pelimpahan barang bukti dan tersangka Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News