
Dalam proses perkara ditingkat PK anehnya Tergugat I mengajukan permohonan PK padahal sejak awalnya Penggugat yang mengajukan gugatan itu dari tingkat pengadilan pertama, tingkat banding, sampai
tingkat kasasi.
Alasan Tergugat I mengajukan permohonan PK yaitu untuk minta disahkan melalui putusan pengadilan mengenai sertifikat HGB No. 1058 atas nama Soeprapti yang telah ditingkatkan menjadi sertifikat Hak Milik No. 1152 atas nama Soerjani Sutanto, yang berdasarkan Akta Hibah No 18 tahun 2011.
Adapun putusan akhir di tingkat PK pemohonan tergugat 1 ditolak. (*)
BACA JUGA: Ahmad Doli Tegaskan Akbar Tanjung Konsisten Menangkan Capres Golkar
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News