
GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan pelimpahan perkara Ferdy Sambo dkk ke pengadilan pada Senin pekan depan.
Seperti diketahui, Polri telah melimpahkan tahap II kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J ke Kejagung dengan tersangka Ferdy Sambo dkk pada Rabu (5/10/2022).
Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan secepatnya.
BACA JUGA: Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo di Kejagung, Ada Kata Hancur, Sesal dan Amarah
"Kami minta paling lambat Senin sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Fadil kepada wartawan.
Pelimpahan berkas itu, kata Fadil, harus segera dilimpahkan ke pengadilan agar perkaranya mendapat keadilan dan kepastian hukum.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Tegaskan Putri Candrawathi Tidak Bersalah
Adapun soal lokasi pengadilan, Fadil memastikan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja maksimal," ucapnya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dapat Perlakuan Istimewa Saat Tiba di Kejagung
Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan sudah dilimpahkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News