
Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah diserahkan kepada Kejaksaan hari ini. Mereka pun segera disidangkan.
Dalam kasus itu, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga telah dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Jerry Curiga Tragedi Kajuruhan Untuk Menutupi Persidangan Ferdy Sambo
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News