
Hal tersebut, kata Fatia mengacu kepada Pasal 2 ayat (2) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ucapnya.
Dengan demikian, Fatia berpendapat bahwa tindakan nirkemanusiaan tersebut telah melanggar terhadap prinsip-prinsip yang diatur.
BACA JUGA: KontraS Sebut Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tak Sesuai Prosedur
“Yakni prinsip proporsionalitas, prinsip nesesitas, dan prinsip alasan yang kuat,” tandas Fatia. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News