Berkas Ferdy Sambo dkk Bakal Diserahkan Polisi ke Kejari Jaksel Esok

Berkas Ferdy Sambo dkk Bakal Diserahkan Polisi ke Kejari Jaksel Esok - GenPI.co
Berkas Ferdy Sambo dkk Bakal Diserahkan Polisi ke Kejari Jaksel Esok, Kata Kejagung - Sidang etik memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. FOTO: Antara

Kesembilan tersangka itu terdiri atas dua klaster, yakni pidana dan upaya menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice).

Hanya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam dua klaster kasus tersebut.

Adapun untuk kasus pidana, tiga tersangkanya, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal (RR). Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

BACA JUGA:  Mahasiswa Teriak: Nakal Boleh, Ferdy Sambo Jangan

Sementara itu, untuk tujuh tersangka kasus upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya