
"Saya tidak berani berandai-andai dulu (soal penahanan Putri, red). Nanti, ya menunggu P-21. Begitu dapat P-21 dari Kejaksaan, saya sesuai izin penyidik akan menyampaikan progresnya," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/9).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA: Lihat Nih, Penampakan Putri Candrawathi di Bareskrim Polri
Empat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri hanya dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News