
Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kini, Kelima tersangka pun sudah dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Kepolisian Harus Bebas dari Mafia Amplop, Kata Pengacara Keluarga Brigadir J
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News