
Ferdy Sambo dkk pun akan segera disidang.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
BACA JUGA: Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Mantan Pegawai KPK Rasamala Aritonang Kuak Alasannya
Kasus berikutnya adalah obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(*)
BACA JUGA: Febri Diansyah Siapkan Jurus Bela Ferdy Sambo di Persidangan
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News