
GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan kasus obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap.
Polri kini bersiap untuk rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
"Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
BACA JUGA: Tak Terima Dipecat, 4 Perwira Ajukan Memori Banding ke Polri
Dia mengatakan rencana pelimpahan tahap II tersebut akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Jadi, pada Senin, 3 Oktober 2022. Untuk penyerahan tahap II, baik tersangka dan barang bukti akan kami serahkan kepada jaksa penuntut umum. Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim," ungkap Dedi.
BACA JUGA: Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Mantan Pegawai KPK Rasamala Aritonang Kuak Alasannya
Meski begitu, Dedi menyebut dirinya akan menyampaikan informasi kembali, apabila nantinya ada perubahan terkait jadwal tersebut.
"Rencana sementara ini, ya. Apabila, nanti ada perubahan tentunya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," pungkasnya.
BACA JUGA: Febri Diansyah Siapkan Jurus Bela Ferdy Sambo di Persidangan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap. Ferdy Sambo Cs pun siap menjalani persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News