
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pengumuman tersebut untuk menentukan apakah berkas perkara yang sebelumnya dikirim oleh Bareskrim Polri dapat dinyatakan lengkap (P-21) atau tidak.
"Rencana besok Rabu akan (disampaikan statusnya, red) oleh Pak Jampidum," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Menurut Ketut, pihaknya masih memiliki waktu sampai dengan Kamis (29/9/2022) terkait pengumuman status kelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo dkk, baik yang terkait pembunuhan berencana maupun kasus obstruction of justice.
"Iya sampai Kamis, coba ditunggu Rabu, ya. Kami masih ada waktu dua hari," tuturnya.(*)
BACA JUGA: Kejagung Umumkan Status Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Hari Ini
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News