
GenPI.co - Mantan Kabag Renmin Divpropam Polri Kombes Pol Murbani Budi Pitono menjalani sidang etik atas keterlibatannya dalam pusaran kasus Brigadir J.
Murbani sendiri telah dimutasikan sebagai Yanma Polri atas perbuatannya.
Seperti diketahui, sidang etik terhadap para pelanggar ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih berlanjut hingga saat ini.
BACA JUGA: Polri Susun Hakim Banding 4 Tersangka Terseret Kasus Sambogate
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang Kombes Murbani telah dilakukan sejak pagi tadi.
"Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada Rabu, 28 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
BACA JUGA: Kapolri Mutasi 30 Perwira, Ada yang Terseret Kasus Sambogate
Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut soal pelanggaran etik yang dilakukan Kombes Murbani.
"Ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
BACA JUGA: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Muhammadiyah Beri Pernyataan Tegas
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News