
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut dugaan korupsi dalam rekrutmen hakim agung usai penetapan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabu malam (24/9/2022).
Boyamin juga mengapresiasi kinerja KPK yang mampu mencetak rekor dengan menetapkan seorang hakim agung sebagai tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati.
BACA JUGA: KPK Tahan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, Ini Kasusnya
Sudrajad Dimyati tertangkap dan telah ditahan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara MA.
"KPK pernah menyasar dugaan korupsi di MA tahun 2005, kasus Probosutedjo, Harini Wiyoso; dan (KPK) hanya mampu menangkap beberapa pegawai rendah di MA," katanya.
BACA JUGA: KPK Punya Rahasia Terkait OTT di Jakarta dan Semarang, Siap-siap Ada Kejutan
Atas kinerja tersebut, KPK semestinya mampu mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"KPK semestinya juga mengembangkan OTT (dugaan suap pengurusan perkara di MA) ini dengan cara mendalami dugaan KKN saat rekrutmen hakim agung, sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon calon hakim agung dengan terduga anggota DPR," tegas Boyamin.
BACA JUGA: Mantan Capim KPK Tegaskan Eksekusi Rumah Dokter di Malang Cacat Hukum
Dia menilai, meski isu dugaan pertemuan di toilet itu dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial (KY), namun tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangan, seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News