
Selain itu, kata Abdullah, apa yang disampaikan SBY dan AHY di dalam video yang viral itu diduga melanggar Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan suatu berita yang dapat membuat keonaran di kalangan rakyat
Dan juga bisa disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti.
“Ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun dan Pasal 15 bisa terancam 2 tahun penjara,” jelasnya.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Minta Maaf Kasus Penganiayaan Sopir Truk
Abdullah berharap pihak kepolisan segera menuntaskan persoalan apa yang dituding SBY dan AHY tersebut. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News