
GenPI.co - Mantan Panit I Unit I Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti diketahui, Iptu Hardista dijatuhi dua sanksi dalam sidang etik kasus pembunuhan tersebut, yakni sanksi etika dan administratif.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sanksi etika diberikan lantaran prilaku Iptu Hardista dinilai sebagai perbuatan tercela.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Sebagai Polisi, Irjen Dedi Prasetyo Tegas
Oleh karena itu, Iptu Hardista diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Terakhir, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Untuk sanksi administratif, berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
BACA JUGA: 5 Anggota Polri Selesai Jalani Patsus di Kasus Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Tegas
Setelah dikenakan dua sanksi tersebut, Hardista juga tidak keberatan dan menerima semua keputusan sidang Kode Etik Polri (KKEP).
"Atas putusan tersebut, pelanggar (Iptu Hardista, red) dinyatakan tidak banding," ungkap Dedi.
BACA JUGA: Rumah Dinas Ferdy Sambo Dikabarkan Punya Pintu Rahasia, Irjen Dedi Prasetyo Tegas
Diberitakan sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap Mantan Panit I Unit I Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon, pada Kamis (22/9/2022).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News