
GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pihaknya belum melakukan komunikasi terkait pertimbangan penahanan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut jika nantinya berkas perkara Putri telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Belum ada komunikasi, setelah tahap dua baru kami lihat," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Sebagai Polisi, Irjen Dedi Prasetyo Tegas
Menurut Ketut, keputusan menahan atau tidak istri Ferdy Sambo tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan masuk tahap II.
"Nah, itu kewenangan penuntut umum," ujar dia.
BACA JUGA: Menolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Hotman Paris Beber Alasannya
Seperti diketahui, Kejagung telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polri perihal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun kelima tersangka itu ialah, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, asisten rumah tangga KM alias Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Hotman Paris Ternyata Sempat Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo!
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News