
"Namanya sudah dilimpahkan itu, kan, dari kami sudah siap," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Zulpan menyebut jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara Roy Suryo selama 14 hari ke depan.
"Jaksa punya waktu 14 hari apakah lengkap atau tidak. Kalau lengkap, P-21 baru langsung tahap 2. Kalau tidak lengkap P-19, nanti ada petunjuknya. Sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak," tandasnya.(*)
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan Roy Suryo
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News