
GenPI.co - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan Anies Baswedan turut mengatur soal reklamasi pulau G.
Pergub tersebut juga telah disosialisasikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Balai Kota DKI, Rabu (21/9).
Dalam Pergub tersebut, kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bakal difungsikan Pemprov DKI Jakarta sebagai permukiman masyarakat.
BACA JUGA: Cegah Efek Rumah Kaca, Anies Baswedan Bakal Terbitkan Aturan Green Building
Dalam Pasal 192 poin ketiga disebutkan Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman.
“Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," bunyi Pergub tersebut.
BACA JUGA: Belum Ada Sosok yang Melebihi Elektabilitas Anies, Kata Ujang Komarudin
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan rincian penempatan masyarakat di Pulau G belum ditentukan.
Nantinya, hal tersebut bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
BACA JUGA: Melihat Potensi Duet Anies-AHY, Bagaimana Peluangnya?
“Kan, sekarang diambangkan, karena belum diatur lebih lanjut. Itu, kan, harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya kan," ucap Heru, Rabu (21/9).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News