
Sementara itu, wakil ketua dan anggota sidang terdiri atas jenderal bintang dua atau Irjen. Jenderal bintang tiga yang dimaksud ialah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Dalam tayangan langsung yang disiarkan oleh Polri TV Radio, Agung terlihat didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono dan As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
2. Sidang Tidak Dihadiri Ferdy Sambo
Sidang banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dilakukan. Kendati demikian, Polri menyebut sidang banding tersebut akan berbeda dari sidang etik sebelumnya.
BACA JUGA: Tak Ada Upacara Pencopotan Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo
Sebab, terduga pelanggar atau dalam hal ini Ferdy Sambo tidak akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Terduga pelanggar atau pendampingnya tidak akan dihadirkan. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Irjen Dedi Prasetyo Tegas
Dalam sidang banding itu, kata Dedi, ada lima hal yang akan dilakukan oleh komisi kode etik polri (KKEP) sesuai peraturan kepolisan.
"Mekanisme (sidang banding, red) meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP, dan kelima memori banding," ungkapnya.
3. Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Anggota Polri
BACA JUGA: Banding Ferdy Sambo Ditolak, IPW Nyatakan Tegas
Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, itu, memutuskan Polri menolak pengajuan banding yang dilakukan oleh Sambo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News