
GenPI.co - Upaya banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak dalam sidang kode etik pada Senin (19/9).
Hal itu membuat Ferdy Sambo kini telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Polri.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sekaligus tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan.
BACA JUGA: Tak Ada Upacara Pencopotan Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo
Dia sebelumnya sudah menjalani sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Berikut ini 5 Fakta Menarik dari sidang banding Ferdy Sambo.
1. Sidang Dipimpin Perwira Tinggi Jenderal Bintang Tiga
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Irjen Dedi Prasetyo Tegas
Sidang banding terhadap pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah digelar.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding itu dipimpin oleh Perwira Tinggi Jenderal Bintang Tiga atau Komisaris Jenderal.
BACA JUGA: Banding Ferdy Sambo Ditolak, IPW Nyatakan Tegas
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo, red) dilaksanakan hari ini," kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News